Oleh: Fatkhun Niam (Mahasiswa STIK Kendal)
Pancasila merupakan ideologi yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para pendiri terdahulu menjadikanya sebagai falsafah hidup serta dasar dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaannya mampu menyatukan kaum nasionalis dan kaum agamis, meskipun sampai saat ini masih ada “sebagian kelompok” yang bersikukuh ingin mencantumkan kalimat yang termaktub dalam Piagam Jakarta.
Di tengah gejolak munculnya faham keagamaan yang bermacam-macam khususnya dalam Islam, Pancasila menjadi ancaman bagi kelompok Islam fundamentalis di Indonesia. Terdapat kelompok Islam yang dibubarkan oleh pemerintah karena dituduh mempunyai konsep kenegaraan yang bertolak dengan Pancasila. Garis permasalahan dari kasus ini adalah perdebatan konsep Pancasila itu sendiri, dalam tulisan ini penulis mencoba mendeskripsikan Pancasila ala K.H Hasyim Muzadi.
Sebagai representasi kaum nahdliyyin, KH. Hasyim Muzadi menegaskan dalam berbagai forum bahwa tak perlu ragu untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara, dengan gamblang beliau memapaparkan penjelasannya sebagai berikut:
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya Indonesia bukan negara ateis, bukan negara sekuler dan bukan negara agama. Negara ateis tidak mengakui keberadaan Tuhan dan melarang segala sesuatu yang berbau agama, dalam sejarah negara di Eropa Timur pernah menerapkan ideologi tersebut. Setelah 70 tahun negara itu ambruk padahal untuk mendirikannya tercatat 110 juta orang mati untuk revolusi. Artinya ateisme tidak bertahan lama sebab bertentangan dengan jiwa manusia yan paling dalam.
Negara sekuler (soft atheisme) memisahkan antara negara dan agama, melarang kegiatan yang berbau agama di area publik, undang-undang (konstitusi) dan agama tidak boleh dicampur adukkan. Negara yang menerapkan konsep ini adalah negara di eropa barat seperti Norwegia, Denmark dan Austria, dalam perkembangannya agama pelan-pelan dihancurkan oleh sekularisasi sehingga banyak konstitusi yang menabrak aturan agama.
Negara agama menjadikan teks agama sebagai konstitusi serta memadukan antara negara dan agama, negara yang menerapkan konsep ini adalah negara Timur Tengah, konsep ini kurang tepat sebab agama adalah hal yang sakral dan suci sebab berasal dari Tuhan sedangkan negara bukanlah sesuatu yang suci sebab dibuat oleh manusia.
Indonesia menerapkan universalitas nilai-nilai agama yang dikemas dalam konstitusi nasional sebagai payung hukum yang melindungi serta menjamin hak-hak setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan agama yang diyakininya. Artinya yang diambil sebagai pijakan bukan teks salah satu agama tapi nilai universalitas setiap agama dikemas dalam ideologi di Indonesia.
Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Semua agama memulai dari teologi (pengetahuan tentang Tuhan) bergeser ke ritual (peribadatan) kemudian bergeser menuju pengabdian sosial yang bermuara pada kemanusiaan, agama dikatakan berhasil jika telah mencapai taraf kemanusiaan. Sebaliknya dikatakan dusta dalam beragama jika tidak sampai pada kemanusiaan[1]. sila kedua ini bukan hanya menekankan kemanusiaan tapi juga harus adil dan beradab.
Ketiga, persatuan Indonesia, al-qur’an menyebut persatuan sebagai kebangsaan, sedangkan internasionalisme disebut sebagai ta’aruf[2], umat manusia diciptakan berbangsa-bangsa dengan identitas dan keunikan yang berwarna, sehingga semangat kebangsaan (nasionalisme) merupakan sebuah keniscayaan. Sebab persatuan Indonesia merupakan semangat merajut kebhinekaan dalam mambangun sebuah bangsa yang bermartabat. Meski demikian persatuan Indonesia bukan berarti anti internasionalisme sebab persatuan kebangsaan merupakan sesuatu yang azali secara filosofis.
Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan yang dipimpin artinya kesatuan rakyat yang memerlukan bimbingan dan arahan dari seorang pemimpin, pemimpin tersebut harus memiliki dua hal yakni hikmah dan kebijaksanaan. Hikmah adalah inti dari sebuah fenomena semisal hikmah dari hukum adalah keadilan, hikmah dari ekonomi adalah kesejahteraan. Kebijaksanaan adalah sikap bertanggung jawab dan tidak bertindak semaunya sendiri. Kepemimpinan tersebut harus berdasarkan dengan permusyawaratan dan perwakilan, artinya pemimpin yang penuh hikmah dan bijaksana tidak boleh bertindak sesuka hati harus melalui forum musyawarah dan perwakilan.
Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial adalah keadilan komprehensif meliputi pendidikan, hukum, perlindungan, ekonomi dan lain sebagainya. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita luhur yang diharapkan oleh bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila merupakan solusi bagi bangsa Indonesia, tak perlu ragu untuk menerimanya sebagai ideologi negara, jika Pancasila selama ini belum mampu menjadi solusi bagi permasalahan negara bukan Pancasila yang salah namun penghayatan dan pengamalannya yag belum benar. Setiap filosofi bangsa tidak akan selesai dengan sendirinya, meski demikian perlu adanya wadah yang menjamin keberlangsungan filosofi itu yakni UUD, dengan demikian Pancasila merupakan final dan tidak perlu lagi diperdebatkan, yang lebih penting adalah bagaimana pengamalan dari setiap sila tersebut mampu dilaksanakan.
[1] (QS. Al-Ma’un [107]: 1-3)
[2] (QS. Al-Hujurat [49]: 13)