Lakpesdam NU Klaten Gelar Sekolah Paralegal

0
1146
Lakpesdam NU Klaten
Lakpesdam NU Klaten

Klaten, nujateng.com– Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM) Klaten menyelenggarakan sekolah paralegal untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kader-kader NU.

Ketua Lakpesdam NU Klaten, M. Nuryadin mengungkapkan, inisiatif sekolah paralegal diharapkan membuka pemikiran terhadap kader-kader NU atas masalah – masalah hukum bernegara. Pendidikan ini akan membantu keberlangsungan NU sebagai organisasi islam terbesar di Indonesia.

Sekolah paralegal kali ini dihadiri oleh delegasi – delegasi dari semua MWC NU se-Klaten dengan total 52 peserta. Sehubungan dengan adanya pandemi covid-19  masing – masing MWC hanya di perbolehkan mengirimkan delegasi maksimal 2 kader saja. Sehingga dengan adanya pembatasan peserta diharapkan acara ini bisa kondusif dan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Tujuan sekolah paralegar ini, pengurus MWC NU memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan advokasi hukum dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan umat. Membekali Kader NU Di setiap Kecamatan dengan pengetahuan dasar hukum dan hak asasi manusia yang dapat melindungi haknya dalam melakukan perjuangan serta  mampu membuat solusi dan/atau strategi dalam penyelesaian kasus-kasus yang berhadapan dengan hukum,” ungkapnya kepada nujateng.com, Minggu (06/09/2020),

Nuryadin mengharapakn setelah terselenggaranya sekolah paralegal LAKPESDAM Klaten berharap ada out-put  yang nantinya bisa bermanfaat untuk organisasi

“Peserta Memahami alur proses hukum  & mekanisme pengaduan dalam pendampingan konflik atau kasus di tingkat kumonitas /jamaah. Di tiap MWC NU seluruh Kecamatan Klaten akan  memiliki kader paralegal yang memiliki kapasitas dan ketrampilan dalam  melakukan pendampingan konflik sosial keagamaan. Di wilayah nya masing-masing,” tuturnya. .

Nuryadin menggaambarkan output paralegal ini, NU sebagai organisasi yang memiliki peran strategis dalam  mendorong pembangunan daerah dan desa yang responsif terhadap layanan dasar umat Nahdlyin.

“Sehingga dalam posisi ideal layanan hak dasar mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan pemberdayaan bagi warga nahdlyin sudah terpenuhi sebagaimana  amanah undang-undang. Mulai dari mendapatkan progam KIP, KIS, Progam PKH, RTLH dan Bansos serta pemanfataan dana desa per tahun di masing- masing desa,” ucapnya.  

Nuryadi mengingatkan perlunya data dalam  sensus NU di Klaten  yang masuk katagori kurang mampu sudah mendapatkan progam  KIS, KIP, PKH, RTLH  dan progam dana desa 

“Kalau tahu data bahwa mayoritas warga nahdliyin belum  memiliki layanan hak dasar diatas, Maka kewajiban kita adalah memperjuangkan supaya warga nahdlyin di Kabupaten Klaten menjadi sejatehra dan berdaulat,” pungkasnya. [SRC: Lakpesdam NU Klaten/Ed:011]