Manakah Sistem Politik yang Benar?

0
2097
Ilustrasi (dok: wido.wordpress.com)

Sistem pemilihan pemimpin di kalangan umat Islam yang pokok, ada dua. Pertama, sistem penunjukan, dan kedua sistem musyawarah.

Sistem yang pertama, penunjukan yang berdasarkan Wahyu dari Allah Swt., yakni kepada Nabi dan Rasulullah. Hal ini terjadi mulai Nabi Adam ‘alaihissalam sampai terakhir Kanjenm Nabi Muhammad Saw. Kepemimpinan para Nabi dan Rasulullah bersifat mutlak, karena dibimbing langsung oleh dzat yang Maha Mutlak, Allah Swt melalui Malaikat Jibril ‘alaihissalam. Hal ini merupakan hak prerogatif Allah.

Di samping itu, ada juga penunjukan dari pemimpin sebelumnya kepada calon penerusnya, seperti Khalifah Sayyidina Abu Bakar As-Shidiq Radhiyallahu ‘Anhu kepada sahabat Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu. Namun bukan merupakan putra mahkota, tidak seperti dinasti kerajaan atau kasultanan pada umumnya.

Kemudian sistem kedua, yakni melalui musyawarah dari tokoh-tokoh yang merupakan perwakilan dari daerah atau golongan, seperti terjadi di tsaqifah Bani Saidah ketika memilih sahabat Abu Bakar As-Shidiq Radhiyallahu ‘Anhu sebagai Khalifah yang pertama dalam Islam. Sistem musyawarahnya adalah melalui permufakatan, tidak melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak atau voting.

Ada juga musyawarah melalui ahlu al-halli wa al-aqdi atau musyawarah beberapa tokoh yang berpengaruh untuk menetapkan seorang pemimpin, seperti pemilihan Sayyidina Utsman Radliyallohu ‘anhu.

Melalui sistem ahlu al-khalli wal al-aqdi ini juga pernah dilakukan Indonesia ketika pertama kali memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs H Muhammad Hatta Sebagai Wakil Presiden.

Dalam era post modern saat ini dikenal adanya pemilihan umum atau pemilu dengan pemungutan suara. Calon pemimpin yang memperoleh suara terbanyak, maka ia sah sebagai pemimpin terpilih. Ini adalah mekanisme demokrasi yang telah menjadi kesepakatan suatu bangsa.

Dalam ilmu fiqh, syarat untuk memilih maupun dipilih adalah sudah ‘aqil/baligh, memiliki ilmu yang cukup, serta bersikap jujur, adil dan amanah.

Kepemimpinan Nabi dan Rasulullah adalah mutlak benar, karena mendapatkan wahyu dari dzat yang Maha Mutlak. Para Nabi dan Rasulullah juga dianugerahi oleh Allah Swt untuk selalu jujur (shidiq), dapat mengemban tugas (amanah), cerdas (fathonah), dan menyampaikan (tabligh) kebenaran wahyu kepada seluruh umat.

Kepemimpinan khulafa’u rosyidin adalah pemimpin yang senantiasa mendapat petunjuk, karena khulafa’u rosyidin adalah generasi sahabat, yang telah mendapatkan bimbingan langsung dari Kanjeng Nabi Muhammad Saw.

Meskipun kepemimpinan para khulafa’u rosyidin tersebut juga tidak luput dari perbedaan pendapat atau kontroversial, namun pendapat yang ada waktu itu adalah pendapat yang sama-sama benar, dan tergantung Khalifah lah untuk memilih dan memutuskan salah pendapat yang ada.

Setelah khulafa’u rosyidin, kepemimpinan Islam yang ada adalah sistem kerajaan; seperti bani Umayah, bani Abbasyiyah, bani Utsmaniyah. Setelah itu muncul lah sistem kasultanan, seperti di Nusantara ada sultan al-malik al-shalih, Perlak, Demak, dan sejenisnya.

Kemudian zaman penjajahan terhadap dunia Islam, kepemimpinan Islam mengalami pasang surut perjuangan, dan era sekarang dunia Islam menjadi beragam, ada yang tetap kerajaan seperti Saudi, Malaisia, Brunei. Ada pula yang bersistem emirat, ada pula yang berbentuk republik. Nah bentuk pemerintahan tersebut adalah sesuai kesepakatan hasil musyawarah oleh tokoh perwakilan masing-masing suku dan bangsanya.

Di antara bentuk atau sistem politik pemerintahan tersebut, manakah yang sesuai dengan syari’ah?

Syari’ah telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan berlaku sepanjang masa dan tempat.

Jika kita pelajari tarih tasyri’, maka kita dapati sebuah sejarah yang sangat panjang bahwa sistem kepemimpinan tertentu adalah berlaku sesuai dengan waktunya. Artinya, sistem kepemimpinan Nabi hanya dapat dilakukan oleh Nabi dan Rasulullah, dan tidak bisa dijalankan setelahnya karena sudah tidak ada lagi Nabi dan Rasulullah.

Begitu pula sistem kepemimpinan khalifah juga hanya bisa dijalankan oleh khulafa’u rosyidin, dan tidak bisa dijalankan oleh generasi setelahnya. Begitu pula seterusnya bahwa sistem kerajaan tidak bisa dijalankan dalam negara republik, atau sebaliknya sistem republik juga tidak bisa dijalankan di negara-negara yang menganut sistem kerajaan.

Dengan demikan masing-masing bangsa atau negara telah memilih dan mensepakati bentuk negara dan pemerintahannya masing-masing, yang merupakan hasil ijtihadnya para pemimpin dan ulama-nya masing-masing. Jadi tidak bisa dilakukan penyeragaman di seluruh dunia, karena masing-masing wilayah punya sejarahnya sendiri-sendiri, yang berbeda satu sama lain. Justru ini lah menunjukkan kekuasaan Allah yang Maha Benar.

Yang pokok atau prinsip adalah sistem pemerintahan yang ada di dunia ini merupakan proses dialektika sejarah, merupakan proses musyawarah, dan berusaha atau berpeoses untuk menuju keadilan dan kemakmuran.

Yang jelas sesuai pesan Nabi SAW, “kullukum ro’in, wa kullu ro’in mas’ulun an ro’iyyatih… (Jadi sebenarnya tidak perlu berebut menjadi pemimpin, karena setiap kita adalah pemimpin. Dan setiap pemimpin akan ditanya tentang kepemimpinannya). Semoga kekurangan kita diampuni dan dikumpulkan bersama orang-orang yang berbakti, amin.

Wallahu a’lam.

Mohamad Muzamil, Ketua Tanfidziah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.