Oleh; Fia Maulidia (Santri Ma’had Al Jam’iyyah Walisongo)
nujateng.com Setiap tahun menjelang Natal, masyarakat muslim kita selalu saja dibingungkan oleh polemik “Mengucapkan Selamat Natal“ terlebih sekarang banyak sekali muballigh-muballigh baru yang menyerukan dengan lantang bahwa hukum mengucapkan “Selamat Natal” adalah haram mutlak, bahkan yang ekstrim sampai menghukumi kufur pada orang yang mengucapkan karena dianggap sebagai bentuk kerelaan hati atas agama kaum nasrani dan rela dengan apa yang mereka yakini.
Perbedaan pendapat para ulama mengenai perkara ini tak akan terjadi bila ada nash qath’i yang mengatur hukum mengucapkan “Selamat Natal”, sehingga perkara ini masuk pada kajian furu’iyyah dimana ada hukum tafshili di dalamnya. Dengan demikian, sebuah hukum harus pula dilihat dari bagaimana kondisi kondisi sosial budaya masyarakat tinggal, dan seperti apa tantangan di dalamnya. Seperti adanya Qoul Jadid Imam Syafi’i adalah jawaban dari kultur dan persoalan masyarakat yang berbeda antara bangsa Iran dan bangsa Mesir.
Berangkat dari surat Ali Imron ayat 118 yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan ornag-orang yang bukan dari golonganmu sebagai teman setiamu. Mereka tidak berhenti-henti memberikan madhorot bagimu, mereka menyukai apa yang menyulitkanmu. Telah nyata kebencian yang begitu hebat dari lisan mereka. Apa yang mereka sembunyikan dan lebih besar lagi. Sungguh telah kami jelaskan ayat-ayat kami kepadamu, jika kamu memahaminya.” (Ali Imron [3] : 118)
Ayat ini dengan jelas melarang kita untuk menjadikan orang kafir sebagai sahabat setia. Karena mengamdung risiko besar bagi agama dan kemaslahatan masyarakat. Mereka tetap menginginkan kita mendapatkan kesulitan, baik dalam urusan agama maupun urusan kemasyarakatan. Secara terang-terangan mendustakan apa yang dibawa oleh Nabi SAW. Mereka memperlihatkan penghormatannya kepada kita, tetapi dalam hatinya terpendam rasa dengki dan benci.[1] Ayat ini merupakan petunjuk pertama bahwa kita tidak tau apa yang ada dalam hati mereka, sehingga berhati-hati dalam bergaul dengan mereka adalah hal yang dianjurkan.
Termasuk juga perkara yang dilarang oleh Allah SWT adalah tolong menolong dalam dosa sebagaimana firman Allah SWT :
وتعاونوا ععلى االبر والتقوى ولا تععاونوا على الائثم و العدوان
“Tolong-menolonglah kamu sekalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan“ (QS. Al Maidah : 2)
Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin, dan Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan “Selamat Natal” adalah haram karena bagian dari syiar-syiar agama mereka.[2] Termasuk dalam usaha “menolong” umat Nasrani menyebarkan agamanya.
Menolong, membantu dalam syiar agama mereka, dipahami sebagai sebuah bentuk kerelaan kita terhadap agama Nasrani, sedangkan jelas kita tau bahwa tidak ada agama yang benar kecuali Islam, Firman Allah SWT :
ان الدين عند الله الائسلام
“Sesungguhnya agama yang (diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam”
Sehingga mengucapkan “Selamat hari Natal” termasuk suatu kemaksiatan. Selain itu, para ulama yang melarang (mengharamkannya) umumnya beralasan karena adanya Hadits yang mengharamkan menyerupai orang kafir. Islam melarang umatnya untuk meniru-niru berbagai perilaku yang menjadi bagian ritual keagamaan tertentu di luar Islam. Rasulullah SAW bersabda
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barang siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka”
Selamat Natal ala Al Qur’an
Pada tujuan asal, larangan ini muncul dalam rangka upaya memelihara akidah, karena kekhawatiran kerancuan pemahaman. Oleh Karena itu, hukum dari mengucapkan “Selamat Natal” tergantung pada khithob, tujuan, dan kondisi sosialnya. apakah mereka yang mengucapkan dikhawatirkan kabur akidahnya atau tidak, ataukah ada tuntutan untuk mengucapkan demi mewujudkan suatu kemaslahatan atau tidak.
Apabila mengucapkan “Selamat Natal” bertujuan untuk menjaga stabilitas Negara dan masyarakat, seperti para pemangku kekuasaan yang sudah sepatutnya turut menghormati hari hari besar masyarakatnya walupun berbeda keyakinan, maka hukum mengucapkan “Selamat Natal” inipun bisa menjadi wajib. Apabila dikhawatirkan menimbulkan banyak konflik, atau berakibat pada rasa diskriminasi sepihak yang akan menumbuhkan “dendam akumulasi” bak gunung es tak terlihat yang justru akan sangat mengancam kaum muslim dan menggangu keamanan nasional. Atau tujuan mengucapkan “Selamat Natal” ini sebagai jalan agar saudara muslim minoritas di lain daerah mendapatkan perlakuan yang baik dari masyarakatnya yang non Islam.
Para Ulama’ mengutamakan menolak segala kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Oleh karena itu, apabila terdapat pertentangan antara mafsadah dan maslahah, maka yang didahulukan adalah menolak segala kerusakan.[3]
درءالمفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak kerusakan itu lebih diutamakan daripada menarik maslahat (kebaikan)
Dari sini bisa kita pahami bahwa, mengucapkan “Selamat Natal” untuk mencegah kerusakan adalah suatu hal yang boleh dilakukan. Toleransi antar umat beragama dalam menjaga Kebhinekaan dan keutuhan bangsa diperbolehkan. Bahkan Rosulullah sendiri pernah menyuapi orang Yahudi, ini merupakan salah satu strategi dakwah Nabi, mengajak tanpa ada unsur menyakiti. Juga agar menarik perhatian mereka bahwa Islam adaalh agama yang ramah bukan marah.
Namun yang perlu diperhatikan, ada batasan batasan dalam berinteraksi dengan non muslim sebagaimana dijelaskan dalam beberapa kitab turats :
Pertama, hubungan toleransi tersebut sebatas hubungan lahiriyah (luar) dan dalam urusan duniawi saja.[4] Kedua, tidak sampai menimbulkan kecondongan hati (mailul qolbi)[5]. Mailul qolbi yang dimaksudkan adalah sampai menuju pada pembenaran agama mereka. Kedua syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengucapkan “Selamat Natal” dari para Ulama ini memberikan pengertian pada kita untuk tidak meninggalkan sikap hati-hati dan menganggap sepele suatu hukum seperti para kaum liberal.
Dalam sebuah artikel yang dilansir oleh tirto.id dengan judul “Natalan bersama Gus Dur” pada 25 Desember 2016, Gus Dur bukan hanya mengucapkan “Selamat Natal” namun juga memerintahkan Banser untuk menjaga gereja. Juga menganggap menghormati Natal sama dengan mengormati kelahiran seorang nabi yang diakui oleh Al Qur’an.
“Natal, dalam kitab suci Al Qur’an disebut sebagai yauma wulida (hari kelahiran, yang secara historis oleh para ahli tafsir dijelaskan sebagai kelahiran Nabi Isa). … Bahwa kemudian Nabi Isa ‘dijadikan’ anak Tuhan oleh umat Kristiani, adalah suatu hal yang lain lagi. Artinya, natal memang diakui oleh Al Qur’an, juga sebagai penunjuk hari kelahiran beliau, yang harus dihormati oleh umat Islam juga”urai Gus Dur dalam artikelnya berjudul “Harlah, Natal, dan Maulid” yang ditulis di Yarussalem pada Desember 2003 dan tayang di Suara Pembaruan.
Pendapat Gus Dur ini selaras dengan Prof. Dr. M. Quraish Shihab, seorang Ulama ahli tafsir Indonesia. Beliau berpendapat bahwa ada ayat Al Qur’an yang mengabadikan ucapan selamat Natal yang pernah diucapkan oleh Nabi Isa, tidak terlarang membacanya, dan tidak keliru pula mengucapkan “selamat” pada siapa saja. Dengan catatan memahami dan menghayati maksud Al Qur,an demi kemurnian akidah. [6]
Al Qur’an mengabadikan selamat Natal yang diucapkan oleh Nabi Isa dalam QS. Maryam : 33 “Salam sejahtera untukku pada hari kelahiranku, wafatku, dan kebangkitanku kelak”. Sebelum mengucapkan salam tersebut, perlu kita ingat ayat sebelumnya “Isa adalah hamba Allah yang diperintahkan salat, zakat, mengabdi pada ibu, tidak bersikap congkak dan tidak pula celaka” (QS. Maryam :30-32) kemudian Nabi Isa menutup kalimatnya dengan perintah menyembah Allah “Sesunguhnya Allah adlah Tuhanku, maka sembahlah Dia. Ini adalah jalan yang lurus” (QS. Maryam : 36)
Inilah Selamat Natal ala Al Qur’an yang dimaksud oleh Prof, Quraish Shihab, dengan memahami dan menghayati isi Al Qur’an, bahwa Nabi Isa adalah seorang Nabi yang menyeru untuk menyembah Allah dan ucapan “Selamat Natal” yang dimaksudkan adalah ucapan “Selamat Natal” yang diucapkan oleh Nabi Isa dan diabadikan dalam’Kelahiran Al Qur’an.
Menjadi penting dipahami bahwa kata “Natal” disini berarti “Kelahiran” dan bukan “hari raya” sebagaimana kita mengenal istilah tindakan pre-natal dalam dunia kedokteran yang berarti perawatan pada seorang Ibu sebelum melahirkan, atau pendidikan pre-natal dalam ilmu pendidikan yang dikenal dengan pendidikan sebelum kelahiran.
Dengan memahami dan menghayati makna Al Qur’an mengenai ucapan “Selamat Natal” ini, kita akan mendapat dua keuntungan sekaligus. Pertama tak akan terjadi pengaburan akidah ketika kita mengucapkan “Selamat Natal”. Kedua rasa persaudaraan antar sesama bangsa Indonesia atau Ukhuwah Wathoniyah kita semakin kuat sehingga meminimalisir terjadinya konflik internal antar suku bangsa.
Akhirnya, narasi-narasi dinamis semacam inilah yang perlu
disebarluaskan, sebagai jawaban dari persoalan umat yang beragam dan tantangan
zaman yang semakin dan akan terus berkembang.
[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, Tafsir Al Qur’an Madjid An Nur, (Jakarta, Cakrawala Publishing, 2011) Hal 420
[2] Juhra Muhammad Adib, Ucapan Selamat Natal Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al Mishbah, (Jurnal Aqlam, Volume 2, Nomor 1, Desember 2016) Hal 14
[3] M. Yahya ChusnanManshur, Ats Tsamarot Al Mardliyyah Ulasan Nadhom Qowaid Fiqhiyyah Al Faroid Al Bahiyyah, (Jombang, Pustaka Al Muhibbin, 2009) Hal 88
[4] Muhammad Nawawi Al Bantani, At Tafsirul Munir, (Surabaya, Dar Al Ilmi,tt)
[5] Sulaiman Al Bujairomi, Bujairomi ‘Ala Khotib
[6] M. Quraish Shihab, Lentera Hati, Kisah dan Hikmah kehidupan, (Mizan, 1994) hal. 442