Ideologi dan Sepak Terjang Al-Qaeda

0
3958

Oleh: Muhammad Zainal Mawahib

Pengurus Lajnah Falakiyah PW NU Jawa Tengah

 

Judul                : Al-Qaeda; Tinjauan Sosio-Politik, Ideologi dan Sepak Terjangnya

Penulis             : As’ad Said Ali

Halaman         : xxvi + 438

Penerbit          : LP3ES

Cetakan           : I September 2014

ISBN                 : 978-602-7984-11-0

 

Sejak terjadinya peristiwa penyerangan gedung World Trade Center di New York, 11 September 2001, nama al-Qaeda menjadi sangat terkenal di seluruh dunia. Organisasi yang dibentuk pada 23 Februari 1998 ini pun harus bertanggung jawab atas tindakan terornya tersebut. Eksistensi organisasi jihadi ini seperti sebuah organisasi yang penting untuk diperhatikan pada saat itu. Al-Qaeda berhasil memaksa seluruh orang di dunia untuk mengetahuinya. Bahkan munculnya organisasi ini membuat rasa cemas dan prihatin melalui tindakan-tindakan yang telah dilakukan. Namun gerakan yang dilakukan oleh al-Qaeda ini bermaksud untuk merespon melawan kecenderungan kapitalisme global. Di mana mereka menganggap bahwa ekspansi kolonialisme dan kapitalisme Barat semakin mengharu-birukan dunia Islam.

Sebetulnya dalam sejarah peradaban Islam, gerakan untuk untuk kembali semata-mata ke teks-teks keagamaan yang asli, yakni al-Qur’an dan Hadits sebelum ditafsirkan oleh para ulama, bukanlah gejala yang baru. Dari masa Khalifah Ali bin Abi Thalib hingga keruntuhan Kesultanan Turki Ustmani, gerakan ini selalu muncul kendatipun gerakan seperti ini tidak berhasil menjadikannya sebagai mazhab dominan umat Islam di seluruh dunia. Walaupun demikian semangat gerakan seperti ini tampaknya tidak pernah padam manakala terjadi perubahan sosial politik yang sangat drastis. Di mana kondisi struktur kekuasaan lama dunia Islam runtuh dan digantikan oleh sistem negara bangsa. Kondisi yang demikian salah satu yang melatarbelakangi lahirnya al-Qaeda.

Sepintas gerakan yang diusung oleh al-Qaeda bertujuan baik untuk menciptakan sebuah tatanan umat Islam yang sejahtera dengan berpedoman pada al-Qur’an dan hadits. Namun perhatian dunia lebih tertarik pada tindakan terornya. Akibatnya al-Qaeda ini dinilai memberikan nilai merah pada rapot umat Islam. Keberadaan organisasi yang kontroversi ini menggugah As’ad Said Ali, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2010-2015 untuk harus memaparkan dan menyuguhkan informasi-informasi jernih tentang ideologi jihad dan perkembangannya melalui buku ini.

Buku ini memulai pembahasannya dengan beranggapan bahwa kecenderungan penolakan terhadap modernisme yang dilakukan oleh gerakan jihad muncul pada abad ke-19 atau awal abad k-20. Mereka menyesali terhadap kemunduran umat Islam dan menyalahkan Islam klasik yang dianggap jumud kerena telah memberikan ruang ekspansi kolonialisme dan kapitalisme Barat. Semangat inilah yang membuat kaum fundamentalisme radikal al-Qaeda yang dipimpin oleh Osama bin Laden berusaha merekonstruksi ulang ideologi politik fundamentalisme kaum modernis. Sasarannya tidak lain melawan kecenderungan kapitalisme global. Dalam hal ini gerakan radikal kontemporer menjadi sistem politik klasik sebagai bahan rujukan seperti pemikiran Abul A’la al-Maududi dan Sayyid Qutb (1906-1966), namun konsentrasi gagasannya bertumpu pada perlawanan terhadap sistem politik modern.

Ideologi al-Qaeda

Benih-benih gagasan yang demikian sudah mulai tumbuh dan berkembang di Mesir di bawah asuhan Sayyid Quth, jauh sebelum al-Qaeda dibentuk. Dalam pandangan Sayyid Quth bahwa sebuah sistem kekuasaan harus dikelola dengan sepenuhnya berpatokan pada hukum-hukum Allah sebagaimana yang tertulis dalam al-Qur’an. Keprihatinan mendalam terhadap adanya distansi yang sangat jauh antara doktrin dan realitas ini, mendorong untuk semakin keras membumikan hukum Allah. Perjuangan ini tidak hanya harus diwujudkan dengan mengganti paksa penguasa yang lalai, melainkan juga memaksa suatu sistem baru yang diyakini merupakan tatanan ilahiyah. (hal. 18)

Dorongan ini mendapatkan justifikasi literal dari al-Qur’an, misalnya surat al-Maida, ayat 44: “Barang siapa yang tidak memutuskan apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir”. Berangkat dari ayat ini mereka memahami apabila penguasa melenceng dari hukum Allah maka dia masuk dalam kategori kafir dan karena itu layak dibunuh. Bahkan tidak hanya penguasa, tetapi juga kepada kaum yang dianggap musyrik atau berdosa besar. Pandangan demikian sebagaimana yang tertekskan dalam surat at-Taubah, ayat 36: “Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya”.

Gagasan Sayyid Quth ini tampaknya hanya salah satu pewaris gagasan yang pernah menjadi sumber pergolakan dalam dunia Islam. Sebelum Sayyid Quth, gagasan lama itu telah direkonstruksi ulang dalam konteks modern oleh Abul A’la al-Maududi dengan paham al-hakimiyyah lillah. Gagasan ini menegaskan bahwa kedaulatan milik secara mutlak. Berangkat dari gagasan al-Maududi ini, Sayyid Quth berpendirian bahwa untuk mewujudkannya hanya bisa dilakukan dengan manhaj rabbani, yakni suatu pendekatan yang mempertemukan antara strategi dan metode holistik sebagaimana yang dicontohkan Nabi Saw. dan para sahabat. (hal. 19)

Sayyid Quth beranggap bahwa jahiliyah bukan semata ada pada era pra Nabi Saw. Tetapi sikap mental yang mengingkari hukum-hukum Allah. Sikap mental jahiliyah ini ditenggarai Sayyid Quth bersumber dari paham kedaulatan di tangan manusia. Paham ini akan menghasilkan pemikiran, kebiasaan, tradisi, budaya, pemerintahan, konstitusi atau perundangan yang bercirikan pengingkarang hukum Allah. Singkatnya, bagi Sayyid Quth bahwa jihad adalah sebagai kewajiban permanen sepanjang hidup, kewajiban untuk menegakkan keadilan dan kehormatan Islam. (hal. 23)

Gagasan lebih luas lagi juga dibumikan oleh Abdullah Azzam, salah satu tokoh Jamaah Islamiyah perhatian yang utama adalah mengusir orang kafir dari negeri Islam. Oleh kerenanya target jihad Azzam tidak lagi dibatasi negara, melainkan seluruh kawasan yang dahulu pernah menikmati daulah Islamiyah era khilafah Islamiyah. Menurut Azzam, sejak jatuhnya Andalusia ke tangan bangsa salibi, maka jihad menjadi fadlu ain atas setiap muslim. Bahkan jihad ini satu-satunya cara untuk menegakkan daulah Islamiyah. Dengan kata lain, bagi kaum jihadi perang adalah instrumen yang paling esensial dalam menegakkan Agama Islam di muka bumi. (hal. 44)

Azzam meletakkan kewajiban jihad atau qital sebagai kewajiban yang bersifat fardlu ain. Ini artinya wajib seluruh umat Islam dan apabila tidak melakukan jihad ini maka dosa tertimpa pada dirinya. Bahkan Azzam pernah mengatakan “Tidak ada perbedaan antara meninggalkan kewajiban jihad dengan meninggal sholat, puasa dan zakat”. Atas pandangan ini Azzam memperbolehkan orang jihad walaupun tidak atas izin imam, apalagi persetujuan istri dan keluarga. termasuk di antaranya adalah mengambil harta orang kaya tanpa izin pemiliknya. (hal. 46)

Gagasan yang dijadikan pegangan kaum fundamentalis radikal kontemporer ini menjadi sebuah konstruksi ideologi yang jelas dan konkret, manakala momentum sejarah terjadi Perang Afganistan pada tahun 1980-an. Peristiwa yang dimotori oleh Osama bin Laden ini mampu menyedot perhatian umat Islam di seluruh dunia dan menjadi pilot project penting bagaimana menghancurkan kekuatan adidaya Uni Soviet. Medan perang Afganistan pada akhirnya tidak hanya mematangkan gagasan-gagasan ideologi jihad, melainkan juga pematangan kemampuan militer dan pengalaman perang yang mampu mengalahkan Uni Soviet. (hal.17)

Sepak Terjang

Berpegang ideologi yang kuat dan pengalaman perang di Afganistan dan kondisi sosio-politik di negara Islam membuat geram para penggerak radikal kontemporer untuk membuat sebuah gerakan yang pada berikutnya diberi nama al-Qaeda. Pada mulanya embrio untuk membentuk gerakan ini sudah ada pada tahun 1988. Cikal bakal al-Qaeda berangkat dari sebuah pertemuan di Pesharwar bulan Agustus 1988. Pertemuan ini diikuti oleh Abdullah Azzam, Osama bin Laden, Ayman Az-Zawahiri, Sayyid Imam Asy-Syafii dan beberapa eksponen mujahidin lainnya. Namun karena perbedaan pandangan antara Osama bin Laden dengan Abdullam Azzam gerakan ini pun tertunda. Dengan kondisi yang menurut mereka semakin jauh dari tatanan ilahiyah. Akhirnya mereka sepakat pada pada23 Februari 1998 dibentuk al-Qaeda di kamp Kost, Kandahar. (hal. 90)

Bersamaan pembentukan gerakan ini, mereka juga mengeluarka fatwa bahwa memerangi warga Amerika dan Israel di mana hukumnya adalah fardlu ain bagi setiap muslim. Bahkan mereka mendeklarasikan jabhah al-Islam al-Alam li Qitali Yahud wa Shalibin atau International Islamic Front Againt Jews and Crusaders atau Front Islam Internasional untuk Memerangi Kaum Yahudi dan Salib.

Deklarasi ini Osama mengumumkan konfrontasi total dengan kekuatan Yahudi dan kekuatan salibin yang disimbolkan dengan Amerika dan sekutunya. Hal ini karena Amerika telah mendukung total kepada negeri Israel. Lebih dari itu, tekanan Amerika terhadap penguasa di Mesir, Syria atau Arab Saudi, serta kelengahan raja Saudi tatkala menginkan negaranya dijadikan pangkalan militer Amerika dalam Perang Teluk pertama (invasi Irak ke Kuwait). Menurut Osama akibat dari ini, dua tanah haram sekarang nyaris di bawah kontrol penguasa Amerika yang notabene negara kafir. Sehingga menurut Osama bin Laden, mereka layak untuk dimusuhi. (hal. 97)

Pasca deklarasi perlawanan untuk Amerika dan sekutunya, membuat Osama tidak sabar untuk menggelar operasi. Proyek yang langsung di bawah komando al-Qaeda umpamanya adalah pengeboman Kedutaan Besar Amerika Serikat di Nairobi, Kenya dan Kedutaan Besar Amerika di kota Daressalam, Tanzania pada tanggal 7 Agustus 1998. Pengeboman kedua di kota ini menelan korban meninggal sekitar 234 orang dan sekitar 5.000 lainnya luka-luka. Kemudian pada bulan Oktober 2000 dilakukan pengeboman terhadap kapal perang Amerika USS Cole di pelabuhan Aden, Yaman. (hal. 101)

Adapun aksi yang gagal seperti dalam penyerangan terhadap piala dunia sepak bola di Perancis tahun 1998, meledakkan Kedubes Amerika di Uganda dan Singapura pada tahun yang sama. Kendatipun demikian, mereka tidak menyerah untuk melakukan aksi. Sehingga penyerangan yang sangat berhasil adalah peristiwa pengeboman menara kembar World Trade center di New York pada 11 September 2001. Aksi ini digagas oleh Khalid Sheikh Muhammad dan dibantu Muhammad Atief dengan biaya USS 500.000 itu berhasil meruntuhkan dua menara kembar dan menyerang Pentagon dengan total korban sekitar 2.973 jiwa. (hal. 102) bagi Amaerika, serangan itu mengubah secara drastis haluan politik luar negeri. Setidaknya Amerika berhasil menemukan musuh baru pasca perang dingin.

Aksi yang dilakukan al-Qaeda melebar ke Asia Tenggara sebagai wilayah target. Meskipun mayoritas penghuninya umat Islam, namun di tempat ini ada sejumlah kepentingan Amerika dan Israel di Asia Tenggara. Pangkalan militer Amerika Serikat di Filipina dan kedutaan besar Israel di Singapura, bagaimanapun adalah target operasi yang menggoda. Alasan lain karena adanya ketertindasan minoritas Islam di Filipina Selatan atau di Thailand Selatan. Selain itu negara-negara lain seperti Malaysia, Kamboja, Vietnam dan lainya. (hal. 196)

Kehadiran al-Qaeda pun sampai ke Indonesia, meski awalnya Indonesia tidak menjadi target utama dalam proyek. Namun di Indonesia, setidaknya al-Qaeda terlibat dalam beberapa hal, seperti keterlibatan proyek peledakan di berbagai tempat seperti: Bom Bali I (12 Oktober 2002), Hotel Mariot (5 Agustus 2003), Bom Bali II (1 Oktober 2005), Bom Marriot-Ritz Carlton (17 Juli 2009) dan kasus peledakan yang lain. Bahkan kehadiran al-Qaeda di Indonesia membawa misi untuk melakukan kegiatan pembangunan kamp pelatihan, bertindak sebagai pengumpul informasi dan propaganda, menjadi Indonesia sebagai tempat persembunyian dari kejaran intelejen Amerika Serikat dan keterlibatan al-Qaeda dalam konflik lokal. (hal. 242)

Hadirnya buku ini sangat memberikan kontribusi yang sangat besar sekali dalam memahami politik Timur Tengah, terlebih tentang organisasi al-Qaeda. Pemaparan yang dilengkapi dengan data-data yang orang belum banyak mengetahuinya menjadikan buku ini harus diketahui oleh seluruh dunia. Data-data yang ada di dalam buku ini tidak lain berasal dari pengalaman pribadi penulis buku ini selama penugasan kerja yang dijalani selama kurang lebih 30 tahun di sejumlah negara Timur Tengah.

Melalui buku ini para pembaca dapat memperoleh sebuah pemahaman yang adil tanpa pretensi pemihakan atau penghakiman dalam memahami terhadap ideologi jihad. Pada akhirnya diharapkan melalui buku ini, semua elemen bersikap arif dan bijak, termasuk yang terlibat konflik, baik dari pihak al-Qaeda beserta sekutu-sekutunya maupun lawan al-Qaeda beserta sekutu-sekutunya terdorong untuk berpikir menghentikan perseteruan demi kemashlahatan umat manusia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.